Acuerdo De Ginebra

Acuerdo De Ginebra

Acuerdo De Ginebra – Inisiatif pribadi untuk perjanjian permanen

Pembukaan

Negara Israel (selanjutnya disebut “Israel”) dan Organisasi Pembebasan Palestina (selanjutnya disebut “PLO”) wakil rakyat Palestina, dan keduanya (selanjutnya disebut “Para Pihak”)

Menegaskan kembali tekad mereka untuk mengakhiri konfrontasi dan konflik selama beberapa dekade agar dapat hidup berdampingan secara damai, bermartabat dan aman, berdasarkan perdamaian yang adil, langgeng dan menyeluruh serta rekonsiliasi sejarah yang berhasil.

Mengakui bahwa perdamaian membutuhkan transisi dari dialektika perang dan konfrontasi ke dialektika perdamaian dan kerja sama, dan bahwa perilaku dan istilah, yang merupakan ciri dari keadaan perang, tidak sesuai dan tidak dapat diterima di era damai.

Acuerdo De Ginebra

Menegaskan keyakinannya yang mendalam bahwa dialektika perdamaian membutuhkan komitmen dan bahwa satu-satunya solusi yang layak adalah solusi dua negara berdasarkan resolusi 242 dan 338 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menegaskan bahwa perjanjian ini menunjukkan hak atas pengakuan bahwa orang-orang Yahudi memiliki keberadaan negara mereka dan hak rakyat Palestina atas keberadaan negara mereka, tanpa mengurangi hak yang sama dari masing-masing warga negara dari “Para Pihak”.

Menyadari bahwa setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan dan ketidakamanan, kedua bangsa perlu memasuki era perdamaian, dengan pihak-pihak yang mempromosikan apa pun yang diperlukan untuk mewujudkan era itu.

Mengakui hak bersama untuk hidup secara damai dan dalam batas-batas yang aman dan diakui, bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan.

Bertekad untuk menjalin hubungan berdasarkan kerjasama dan komitmen untuk hidup bersama sebagai tetangga yang baik dengan tujuan berjuang, sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk kesejahteraan rakyatnya.

Menegaskan kembali kewajiban mereka untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menegaskan bahwa Perjanjian ini ditandatangani dalam kerangka proses perdamaian Timur Tengah, yang dimulai di Madrid pada Oktober 1991, mengikuti Deklarasi Prinsip 1993 (Perjanjian Oslo), perjanjian-perjanjian berikutnya termasuk Perjanjian Interim September 1995, Memorandum Sungai Wye Oktober 1998, Sharm El-Sheik Memorandum 4 September 1999, dan negosiasi untuk status hukum permanen di Camp David Summit pada Juli 2000, gagasan Clinton pada Desember 2000 dan negosiasi Taba pada Januari 2001.

Menegaskan kembali komitmennya terhadap resolusi 242, 338 dan 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menegaskan penghargaannya yang menjadi dasar Persetujuan ini, yang akan dilaksanakan dan dilaksanakan – untuk keefektifannya – dengan implementasi penuh dari resolusi-resolusi yang mengarah pada penyelesaian konflik Israel-Palestina dalam segala aspeknya.

Menyatakan bahwa Persetujuan ini merupakan perwujudan dari negara hukum damai yang permanen, suatu aspek yang direnungkan dalam pidato Presiden Bush pada tanggal 24 Juni 2002 dan dalam proses Peta Jalan yang dipromosikan oleh Kuartet.

Menyatakan bahwa Perjanjian ini menandai rekonsiliasi bersejarah antara Palestina dan Israel dan membuka jalan bagi rekonsiliasi antara dunia Arab dan Israel dan pemulihan hubungan normal dan damai antara negara-negara Arab dan Israel sesuai dengan klausul yang relevan dari Resolusi Arab Pertemuan liga di Beirut pada 28 Maret 2002

Bertekad untuk mengejar tujuan mencapai perdamaian regional yang komprehensif, sehingga berkontribusi pada stabilitas, keamanan, pembangunan, dan kemakmuran Kawasan.